Sabtu, 25 Mei 2019

HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945 

 

NAMA : SULTHAN BASIL A
NPM : 27316183
KELAS : 2TB03
DOSEN : RAFIQA MAULIDIA

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
TAHUN AJARAN 2018/2019



Kata Pengantar

            Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT  yang masih memberikan  nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pembuatan makalah ini dengan judul  “Hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi indonesia berlandasan pancasila dan UUD NRI 1945”.
            Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hakikat, instrumentasi dan praksis demokrasi indonesia.
            Akhir kata kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami berharap semoga makalh ini bermanfaat bagi diri kami sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
            Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

PENDAHULUAN

1.1.Latar belakang

Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata ‘rakyat berkuasa’ atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).[1]
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemikiran bahwa adanya peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal.
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan  kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.[2]
Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam proses demokrasi nya, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai “staatsyfundamentalnorm” yaitu “...Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...” (ayat 2), selanjutnya didalam Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat...” [3]
Pancasila bukan hanya suatu daftar nilai tradisional. Melainkan Pancasila memuat lima unsur             etika pasca-tradisional sedunia yang paling fundamental: kebebasan beragama; hormat tanpa kompromi terhadap hak-hak asasi manusia; kebangsaan yang mempersatukan dalam sinergi pembangunan; semangat kerakyatan yang tak lain adalah demokrasi; serta keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi corak khas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila.[4]
 

1.2.Rumusan masalah

1.      Bagaimana konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
2.       Mengapa diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
3.      Bagaimana sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi?
4.      Bagaimana membangun argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pacasila?
5.      Bagaimana deskripsi esensi dan urgensi demokrasi Pancasila?
6.      Bagaimana studi kasus mengenai Demokrasi Pancasila di Indonesia?

 1.3.Tujuan

1.      Pembaca memahami konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila
2.      Pembaca memahami perlunya demokrasi yang bersumber dari Pancasila
3.      Pembaca memahami sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi
4.   Pembaca memahami argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari  Pacasila
5.      Pembaca memahami deskripsi esensi dan urgensi Demokrasi Pancasila
6.      Pembaca mengetahui bagaimana studi kasus Demokrasi Pancasila di Indonesia


PEMBAHASAN

 2.1.Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

1.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu “demos” dan ”kratein”. Dalam “The Advanced Learne’s Dictionary of Current English” (Hornby dkk, 1998) dikemukakan bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Karena “people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi.
Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut :
“Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public governance from the people, by the people, has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”.
Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai system social; dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem memliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Asasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.”
Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasikan adanya seupuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakin: “Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.” 
2.      Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti yang dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikirian Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warga negaranya yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican”dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek yakni, “formal democracy” dan “substantive democracy”. Formal democracymenunjuk pada demokrasi dalam arti pemerintahan. Substantive democracy menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Proses itu dapat diindentifikasi dalam empat bentuk demokrasi. Pertama, konsep “protective democracy” yang menunjuk pada perumusan Jeremy Bentham dan James Mill ditandai oleh “… the hegemony of market economy”, atau kekuasaan ekonomi pasar. Kedua, “developmental democracy” yang ditandai oleh konsepsi “… the model of man as possessive individualist” atau model manusia sebagai individu yang posesif. Ketiga, “equilibrium democracy” atau “pluralist democracy” yang dikembangkan oleh Joseph Schumpeter yang berpandangan perlunya penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme. Keempat, “participatory democracy” yang diteorikan oleh C.B Machperson yang dibangun dari pemikiran paradoks dari JJ. Rousseau yang menyatakan bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial. Seperti dikutip dari pandangan Mansbridge dalam “Participation and Democratic Theory” (Torres,1998) dikatakan bahwa fungsi utama dati partisipasi dalam pandangan teori demokrasi partisipatif adalah bersifat edukatif dalam arti yang sangat luas. Hal itu dinilai sngat penting karena seperti diyakini oleh Pateman dalam Torres (1998) bahwa pengalaman dalam partisipasi demokrasi akan  mampu mengembangkan dan memantapkan kepribadian yang demokratis. Oleh karena itu, peranan Negara demokratis harus dilihat dari dua sisi (Torres, 1998;149) yakni demokrasi sebagai “method and content”.
3.      Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Miriam Budiardjo menyebutkan di dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), bahwa demokrasi yang dianut Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Hatta ada tiga sumber pokok demokrasi yang mengakar di Indonesia. Pertama, sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip kemanusiaan yang sekaligus dipandang sebagai tujuan demokrasi. Kedua, ajaran Islam memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat. Ketiga, pola hidup dalam bentuk kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa wilayah Indonesia.[5]
4.      Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi di mata pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Demokrasi kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17.
Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan JJ. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep Negara-bangsa di Eropa.
Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Dengan demikiran, sampai saat ini demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap sebagai negara demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai Negara yang “undemocracy”.

Hingga saat ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi di Negara kita. Beberapa masalah tersebut yang sempat muncul diberbagai media jejaring sosial adalah:
1.      Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik
2.      Krisis partisipasi politik rakyat
3.      Munculnya penguasa di dalam demokrasi
4.      Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.
Terjadinya krisis partisipasi rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik itu adalah:
a.       Pendidikan yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
b.      Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
c.       Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh pemerintah.
Munculnya penguasa didalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatam rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memperihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Atas dasar kenyataan demikian tentu muncul sejumlah pertanyaan dibenak kita. Misalnya :
1.      Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai oleh sekelompok orang partai yang melalui pemilu berhak “menguras” suara rakyat untuk memperoleh kursi di parlemen?
2.      Mengapa dapat terjadi suatu kondisi dimana melalui parlemen kelompok elit dapat mengatas namakan suara rakyat untuk melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang sering kali berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
3.      Mengapa pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama yang terdapat pada beberapa orang yang mampu menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang bagi mereka sendiri tidak jelas masih hidup pada era demokrasi dewasa ini?
4.      Mengapa sekelompok elit daerah dapat memiliki wewenang formal maupun informal yang digunakan untuk mengatasnamakan aspirasi daerah demi kepentingan mereka sendiri.

 

2.3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Tentang Demokrasi

1.      Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut:
1.1.Paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau misalnya, Raja sejati di dalam kultur Minangkabau ada pada alur (logika) dan patut (keadilan). Alur dan patutlah yang menjadi pemutus terakhir sehingga keputusan seorang Raja akan ditolak apabila bertentangan dengan akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan (Malaka,2005).
1.2.Tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun dibawah kekuaaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa.
2.      Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang maha Esa. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada semasa manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradap. Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antar  sesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan tidak berhak melakukan pemaksaan itu. Dalam perkembangannya, Hatta juga memandang stimulasi Islam sebagai salah satu sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial di kalbu para pemimpin pergerakan kabangsaan. 
3.      Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan Demokrasi Partisipatif dalam negara-negara abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik pemerintahan sejenis Romawi, tepatnya di kota Roma (Italia).  Yakni sistem pemerintahan Republik. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kota lain di sekitarnya, seperti Florence dan Veniece.
Kehadiran Kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: Sisi Represi imprealisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokrasi.
Sumber inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, sosiologi demokrasi barat, memberikan landasan persatuan dan keragaman. Segala keragaman ideologi-politik yang dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler. Semuanya memiliki titik temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialitik (kekeluargan) dan secara umum menolak individualisme.

 

2.4. Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pacasila

Kita dapat melihat postur demokrasi secara normatif pada konstitusi negara kita. Indonesia mengalami perubahan konstitusi dimulai sejak berlakunya UUD 1945(I), Konstitusi RIS 1949, UUDS1950, Kembali ke UUD 1945(II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Untuk melihat demokrasi pada saat sekarang ini kita dapat melihat dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, MPR, DPR dan DPD.
Untuk memahami dinamika dan tantangan demokrasi di Indonesia, kita dapat membandingkan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD (Asshiddiqie dkk, 2008).
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
·         Sebelum UUD 1945 diamandemen MPR merupakan lembaga tertinggi negara. 
·         Setelah UUD 1945 diamandemen MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi sama halnya dengan lembaga negara lainnya.
·         Kedudukan MPR berubah dari sistem vertikal hierarkis dengn prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antar lembaga negara.
·         Setelah UUD 1945 diamandemen MPR tidak lagi berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
·         Kewenangan baru MPR ialah melantik Presiden dan Wakil presiden (Pasal 3 ayat 2 UUD 1945). Serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3 UUD 1945).
·         MPR bisa mengisi lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. 
2.      Dewan Perwakilan Rakyat
·         Setelah UUD 1945 diamandemen yang berubah ialah anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
·         DPR memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-undang
·         Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, Presiden turut andil dalam mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama Pasal 20 ayat 4.
·         Kemudian perubahan UUD 1945 setelah amandemen ialah apabila rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama tidak mendapat persetujuan dari presiden selama dalam waktu 30 hari setelah perancangan maka rancangan undang-unang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Pasal 20 ayat 5
·         Berdasarkan pasal 20 A ayat 1 funsi DPR itu ada tiga yaitu fumgsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
·         Berdasarkan Pasal 20 A ayat 2 DPR mempunyai hak yaitu, hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.      Dewan Perwakilan Daerah
·         Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum disetiap provinsi
·         DPD dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang menyangkut tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         DPD ikut mebahas rancangan Undang-Undang yang berkitan dengan daerah. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang.
·         DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan dapat membuat semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang.
 

PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancsila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan dijalankan sesuai rumusan nilai dan norma dalam UUD 1945. Praktik yang berjalan juga harus sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Sekalipun telah terumus dengan baik, namun dalam kenyataannya praktik Demokrasi Pancasila mengalami pasang surut. Oleh karena itu, perjuangan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung jawab bersama melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai ciri khas yang dimiliki Indonesia.

3.2.Saran

1.      Otoritas tertinggi dalam sebuah negara yaitu pemerintah, hendaknya mengetahui dan memahami dengan jelas hakikat dan makna dari Pancasila itu sendiri serta berupaya mewujudkannya dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyatnya
2.      Masyarakat juga hendaknya memahami betul makna Demokrasi Pancasila sehingga dapat menjadi pedoman dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mampu untuk bisa lebih pro-aktif demi Indonesia yang lebih baik kedepan
3.      Mahasiswa sebagai akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan cita-cita dari Pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah terprovokasi untuk merusak tatanan pancasila itu sendiri.
 

Kamis, 02 Mei 2019

HUBUNGAN TIMBAL BALIK HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN NEGARA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

HUBUNGAN TIMBAL BALIK HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN NEGARA


DOSEN MATA KULIAH
Rafiqa Maulidia

DISUSUN OLEH

Sulthan Basil A
27316183
2TB03

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
TAHUN AJARAN 2018/2019




KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai rasa syukur kami yang  mana telah  melimpahkan rahmat-Nya kepada kami untuk menyusun makalah “HUBUNGAN TIMBAL BALIK HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN NEGARA” Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk  materinya maupundari segi susunan kalimat dan tata bahasanya. Oleh karena itu dengan senang hati penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki penulisan makalah selanjutnya. Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa hormat dan terima kasih.

                                                                                                                        Ciracas, 2019

            





DAFTAR ISI

Kata Pengantar  ………………………………………………………………………………………………        1
Daftar Isi  ………………………………………………………………………………………………………..        2
BAB I.  PENDAHULUAN  …………………………………………………………………………………..        3
                        1.1  Latar Belakang  …………………………………………………………………....           3
                        1.2  Rumusan Masalah  …………………………………………………………….....           3
                        1.3  Maksud dan Tujuan  ……………………………………………………………..           3
BAB II.  PEMBAHASAN  …………………………………………………………………………..………..        5
                        2.1 Konsep Dan Urgensi Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara ……………….            5
                        2.2 Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Indonesia........….      8
                        2.3 Sumber Historis, Sosiologis, Politik Tentang Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Indonesia..............     8
                        2.4 Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan Tantangan Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara……...    13
BAB III.  PENUTUP  ………………………………………………………………………………………           19
                        3.1  Kesimpulan  ……………………………………………………………………..              19
                        3.2  Saran  ………………………………………………………………………………              19
Daftar Pustaka  …………………………………………………………………………………………….           20








BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Apakah Anda memiliki hak? Apakah Anda memiliki kewajiban? Mana yang akan Anda dahulukan? Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik (resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945. Bagaimana pengaturan selanjutnya agar dapat diwujudkan dalam hubungan yang harmonis antara hak dan kewajiban warga negara? Harmoni antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila.
Untuk mencapai suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus mengetahui hak dan kewajiban nya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus mengetahui akan hak dan kewajibannya. Seperti yang telah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi harus membangun mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga Negara dan tidak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan lain sebagainya.

1.2         Rumusan Masalah

a)     Apa konsep dan urgensi harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara?
b)     Apa alasan diperlukannya harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara indonesia?
c)      Apa sumber historis, sosiologis, politik tentang harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara indonesia?
d)     Bagaimana membangun argumen tentang dinamika dan tantangan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara?

1.3         Maksud dan Tujuan

a)     Untuk mengetahui konsep dan urgensi harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara.
b)     Untuk mengetahui alasan diperlukannya harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara indonesia.
c)      Untuk mengetahui sumber historis, sosiologis, politik tentang harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara indonesia.
d)     Untuk membangun argument tentang dinamika dan tantangan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Konsep Dan Urgensi Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara

Dalam tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat. Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Lambat laun terbentuklah mekanisme mengalahkan diri dalam tradisi budaya nusantara. Bahkan dalam tradisi Jawa, alasan kewajiban mengalahkan hak telah terpatri sedemikian kuat. Mereka masih asing terhadap diskursus hak. Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika kebudayaan mereka. Coba Anda cari bukti-bukti akan hal ini dalam buku-buku sejarah perihal kehidupan kerajaan-kerajaan nusantara. Walaupun demikian dalam sejarah Jawa selalu saja muncul pemberontakan-pemberontakan petani, perjuangan-perjuangan kemerdekaan atau protes-protes dari wong cilik melawan petinggi-petinggi mereka maupun tuantuan kolonial (Hardiman, 2011). Aksi-aksi perjuangan emansipatoris itu antara lain didokumentasikan Multatuli dalam buku Max Havelaar yang jelas lahir dari tuntutan hak-hak mereka. Tak hanya itu, ide tentang Ratu Adil turut memengaruhi lahirnya gerakan-gerakan yang bercorak utopis. Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata bahwa sejarah kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an sich. Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijarah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban. Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan jika perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kekerasan, akan tetapi ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak mau. Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah “strong sense of entitlement”. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Cobalah Anda telusuri berbagai sumber lain tentang hak dan kewajiban. Dari berbagai sumber yang Anda pelajari itu, kemukakan apa itu hak dan apa itu kewajiban; serta bagaimana hubungan di antara keduanya.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Hal ini sejalan dengan filsafat kebebasannya Mill (1996) yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hak kebebasan seseorang, menurutnya, tidak boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri. Kebebasan menurut Mill secara ontologis substansial bukanlah perbuatan bebas atas dasar kemauan sendiri, bukan pula perbuatan bebas tanpa kontrol, namun pebuatan bebas yang diarahkan menuju sikap positif, tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Kotak #1: Perihal kebebasan
Atas dasar pemikiran tersebut, maka jika hanya menekankan pada hak dan mengabaikan kewajiban maka akan melahirkan persoalan-persoalan. Persoalan-persoalan apa sajakah yang akan muncul? Akankah hal itu merugikan solidaritas dalam masyarakat? Akankah hak menempatkan individu di atas masyarakat? Akankah hal itu kontraproduktif untuk kehidupan sosial? Akankah ia memberi angin pada individualsme? Padahal, manusia itu merupakan anggota masyarakat dan tidak boleh tercerabut dari akar sosialnya. Hanya dalam lingkungan masyarakatlah, manusia menjadi manusia dalam arti yang sesungguhnya. Dalam sejarah peradaban umat manusia inovasi hanya muncul ketika manusia berhubungan satu sama lain dalam arena sosial. Contoh, Roda pertama kali ditemukan di
Mesopotamia, yakni roda pembuat tembikar di Ur pada 3500 tahun SM. Selanjutnya pemakaian roda untuk menarik kereta kuda ditemukan di selatan Polandia pada tahun 3350 SM. Roda pada awalnya hanya terbuat dari kayu cakram yang dilubangi untuk as. Sampai Celtic memperkenalkan pemakaian pelek besi di sekitar roda. Model Celtic ini digunakan sampai tahu 1870-an tanpa perubahan yang berarti sampai ditemukakannya ban angin dan ban kawat. Sampai sekarang roda digunakan secara luas mulai dari sepeda sampai turbin pesawat. Muncul pertanyaan, apakah dengan mengakui hak-hak manusia berarti menolak masyarakat? Mengakui hak manusia tidak sama dengan menolak masyarakat atau mengganti masyarakat itu dengan suatu kumpulan individu tanpa hubungan satu sama lain. Yang ditolak dengan menerima hak-hak manusia adalah totaliterisme, yakni pandangan bahwa negara mempunyai kuasa absolut terhadap warganya. Paham ini sempat dianut oleh negara Fasis Jerman dibawah Hitler dan Italia dibawah Musolini, di mana negara mempunyai kuasa absolut terhadap seluruh warga negaranya, serta Jepang pada masa Teno Heika, yang menempatkan Kaisar sebagai pemilik kuasa absolut terhadap rakyatnya (Alisjahbana, 1978). Dengan demikian pengakuan hak-hak manusia menjamin agar negara tidak sampai menggilas individu-individu.
Kalah dan Menang menceritakan peristiwa-peristiwa selama Perang Dunia II, pendudukan Jepang di Indonesia serta perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Roman ini mempertentangkan jiwa humanisme dalam bentuk seorang cendekiawan Swiss dengan Roman jiwa bushido Jepang dalam bentuk seorang samurai. Bagaimana kisah selanjutnya? Berdasarkan uraian di atas, konsep apa yang perlu diusung dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia? Konsep yang perlu diusung adalah menyeimbangkan dalam menuntut hak dan menunaikan kewajiban yang melekat padanya. Yang menjadi persoalan adalah rumusan aturan dasar dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara, sebagian besar tidak dibarengi dengan aturan dasar yang menuntut kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Padahal sejatinya dalam setiap hak melekat kewajiban, setidak-tidaknya kewajiban menghormati hak orang lain. Coba Anda periksa naskah UUD NRI Tahun 1945, pasal-pasal mana saja yang berisi aturan dasar tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai kewajiban warga negara. Jika hubungan warga negara dengan negara itu bersifat timbal balik, carilah aturan atau pasal–pasal dalam UUD NRI 1945 yang menyebut hak-hak negara dan kewajiban negara terhadap warganya. Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat. 
Guna merealisasikan kewajiban warga negara, negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang mengikat warga negara dan menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhinya. Salah satu contoh kewajiban warga negara terpenting saat ini adalah kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Hal ini dikarenakan saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam membiayai pengeluaran negara dan pembangunan. Tanpa adanya sumber pendapatan pajak yang besar maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Pajak menyumbang sekitar 74,63 % pendapatan negara. Jadi membayar pajak adalah contoh kewajiban warga negara yang nyata di era pembangunan seperti sekarang ini. Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.














2.2    Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara

Pada uraian di atas Anda telah memperoleh pemahaman bahwa tradisi budaya Indonesia semenjak zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Mekanismenya adalah kepatuhan tanpa reserve rakyat terhadap penguasa dalam hal ini raja atau sultan sebagai bentuk penghambaan secara total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara di mana horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dua kekuatan inilah yang mengkonstruksi pemikiran rakyat di Nusantara untuk mengedepankan kewajiban dan dalam batas-batas tertentu melupakan pemerolehan hak, walaupun pada kenyataannya bersifat temporal karena sebagaimana terekam dalam Max Havelaar rakyat yang tertindas akhirnya memberontak menuntut hak-hak mereka.
Pergerakan budaya rupanya mengikuti dinamika kehidupan sosial politik di mana tatkala hegemoni kaum kolonial mulai dipertanyakan keabsahannya maka terjadilah perlawanan kaum tertindas dimana-mana menuntut hakhaknya yang dirampas. Sejak itulah konsep hak mulai lebih mengemuka dan menggantikan konsep kewajiban yang mulai meredup. Dewasa ini kita menyaksikan fenomena yang anomali di mana orang-orang menuntut hak dengan sangat gigih dan jika perlu dilakukan dengan kekerasan, namun pada saat tiba giliran untuk menunaikan kewajiban mereka itu tampaknya kehilangan gairah.

2.3    Menggali Sumber Historis, Sosiologis Dan Politik Tentang Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara
Sumber Historis

Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta,
Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Anda tentu saja telah mengenal ketiga peristiwa besar tersebut. Namun agar pemahaman Anda semakin baik, simaklah ulasan singkat dari ketiga peristiwa tersebut berikut ini. a. Magna Charta (1215) Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris. b. Revolusi Amerika (1276) Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini. c. Revolusi Prancis (1789) Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Keempat macam kebebasan itu meliputi: a. kebebasan untuk beragama (freedom of religion), b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech), c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan d. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Coba Anda bandingkan dengan aturan dasar ihwal HAM yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Adakah keempat jenis HAM itu ada dalam aturan dasar konstitusi kita? Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Bagaimana dengan sejarah perkembangan HAM di Indonesia? Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi dalam dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908–1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945–sekarang). Pelajarilah ihwal pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dalam setiap periode tersebut: siapa aktornya dan bagaimana titik berat perjuangannya. 
1. Prof. Dr. Bagir Manan, SH berpandangan bahwa pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode 1950-1959 mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu“ kebebasan. Bagaimana menurut pandangan Anda sendiri? 2. Jika kita menelusuri kondisi kehidupan sosial politik Indonesia periode 1950-1959 tampak beberapa keadaan sebagai berikut. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing–masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul–betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. Apakah kelima indikator itulah yang menyebabkan periode 1950-1959 disebut sebagai masa bulan madu kebebasan di Indonesia? Bagaimana pendapat Anda tentang hal itu?
Bagaimana dengan perkembangan konsep kewajiban? Jika hak asasi manusia mendapat perjuangan yang luar biasa dari para pendukungnya, misal dengan munculnya Declaration Universal of Human Rights 1948, maka pemikiran tentang kewajiban dasar manusia tidak sebesar itu.
Pada tahun 1997, Interaction Council mencanangkan suatu naskah, berjudul Universal Declaration of Human Responsibilities (Deklarasi Tanggung Jawab Manusia). Naskah ini dirumuskan oleh sejumlah tokoh dunia seperti Helmut Schmidt, Malcom Fraser, Jimmy Carter, Lee Kuan Yew, Kiichi Miyazawa, Kenneth Kaunda, dan Hassan Hanafi yang bekerja selama sepuluh tahun sejak bulan Maret 1987. Mengapa muncul deklarasi ini? Dinyatakan bahwa deklarasi ini diadakan karena di Barat ada tradisi menjunjung tinggi kebebasan dan individualis, sedang di dunia Timur, konsep tanggung jawab dan komunitas lebih dominan. Konsep kewajiban berfungsi sebagai penyeimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait dengan kebebasan, sedang kewajiban terkait dengan tanggung jawab. Tanggung jawab merupakan sikap moral berfungsi sebagai kendala alamiah dan sukarela terhadap kebebasan yang dimiliki orang lain. Dalam setiap masyarakat tiada kebebasan tanpa pembatasan. Maka dari itu lebih banyak kebebasan yang kita nikmati, lebih banyak pula tanggung jawab terhadap orang lain maupun diri sendiri. Lebih banyak bakat yang kita miliki lebih besar tanggung jawab kita untuk mengembangkannya. Dihimbau agar hak atas kebebasan tidak menuju pada sikap hanya mementingkan diri sendiri tanpa mengindahkan kebebasan orang lain. Dianjurkan agar orang yang memiliki hak juga berusaha aktif agar orang lain juga dapat menikmati hak itu. Dikatakan pula bahwa “kita harus melangkah dari ‘kebebasan untuk tidak peduli’ menuju ‘kebebasan untuk melibatkan diri’”. Prinsip dasar deklarasi ini adalah tercapainya kebebasan sebanyak mungkin, tetapi pada saat yang sama berkembang rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan kebebasan itu tumbuh. Untuk mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban, ada suatu kaidah emas (Golden Rule) yang perlu diperhatikan yakni. “Berbuatlah terhadap orang lain, seperti Anda ingin mereka berbuat terhadap Anda”. Dalam bagian Preambule naskah dikatakan bahwa terlalu mengutamakan hak secara ekslusif dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan pertengkaran tanpa akhir, di lain pihak mengabaikan tanggung jawab manusia dapat menjurus ke chaos (Budiardjo, 2008). Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa ternyata munculnya sejarah pemikiran tentang hak mendahului pemikiran tentang kewajiban. Mengapa sampai terjadi seperti itu? Apakah dengan demikian hak lebih penting dari kewajiban? Apakah di Indonesia pemikiran tentang hak juga mendahului kewajiban? Kemukakan pendapat Anda dengan terlebih dahulu mendiskusikan dengan teman.

Sumber Sosiologis

Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anakanak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. Bagaimana kita dapat memahami situasi semacam ini? Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001). Pertama, suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya). Kedua, sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung (sociocultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas bawah tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil, sehingga konflik yang terjadi bukan konflik yang korektif tetapi destruktif (bukan fungsional tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang menghancurkan dirinya sendiri (self destroying nation). Ciri lain dari konflik yang terjadi di Indonesia adalah bukan hanya yang bersifat terbuka (manifest conflict) tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah konflik yang tersembunyi (latent conflict) antara berbagai golongan. Socio-cultural animosity adalah suatu kebencian sosial budaya yang bersumber dari perbedaan ciri budaya dan perbedaan nasib yang diberikan oleh sejarah masa lalu, sehingga terkandung unsur keinginan balas dendam. Konflik terselubung ini bersifat laten karena terdapat mekanisme sosialisasi kebencian yang berlangsung di hampir seluruh pranata sosial di masyarakat (mulai dari keluarga, sekolah, kampung, tempat ibadah, media massa, organisasi massa, organisasi politik, dan sebagainya). Jika menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif (integrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan (integrasi koersif). Atas dasar kenyataan demikian maka cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara apa? Bagaimana pandangan Anda tentang hal tersebut? Ada satu pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat (collective rights), melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011).

Sumber Politik

            Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Masih ingatkan Anda butir-butir yang menjadi tuntutan reformasi itu? Beberapa tuntutan reformasi itu adalah: a. mengamandemen UUD NRI 1945, b. penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), c. menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), d. melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, e. (otonomi daerah), f. mewujudkan kebebasan pers, g. mewujudkan kehidupan demokrasi. Mari kita fokuskan perhatian pada tuntutan untuk mengamandemen UUD NRI 1945 karena amat berkaitan dengan dinamika penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, berpotensi tumbuhnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Dikatakan terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni (1) Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999; (2) Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000; (3) Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001; dan (4) Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002. Dari empat kali perubahan tesebut dihasilkan berbagai aturan dasar yang baru, termasuk ihwal hak dan kewajiban asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 A sampai dengan 28 J.

2.4 Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan Tantangan Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara

Aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara dan warga negara setelah Perubahan UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut disajikan bentuk-bentuk perubahan aturan dasar dalam UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen tersebut.

1. Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun dengan perubahan. Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli: Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Perhatikanlah kedua rumusan tersebut. Apa yang mengalami perubahan dari pasal tersebut? Perubahan pasal tersebut terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi pendidikan. Perubahan kata tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan. Pendidikan adalah proses menanamkan nilai-nilai, sedangkan pengajaran adalah proses mengalihkan pengetahuan. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada peserta didik lebih dari sekedar pengetahuan. Aspek lainnya meliputi keterampilan, nilai dan sikap. Di samping itu, proses pendidikan juga dapat berlangsung di tiga lingkungan pendidikan, yaitu di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sedang pengajaran konotasinya hanya berlangsung di sekolah (bahkan di kelas). Dengan demikian, perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan berakibat menjadi semakin luasnya hak warga negara. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Adanya rumusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat dihayatinya nilai-nilai ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Setujukah Anda dengan pernyataan tersebut? Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah budaya harus bersiap menyambut perkembangan dan kemajuan IPTEK. Oleh karena budaya bangsa kita sebagian besar masih berdasarkan budaya etnik tradisional, sedangkan IPTEK berasal dari perkembangan budaya asing yang lebih maju, maka apabila pertumbuhan budaya bangsa kita tidak disiapkan akan dapat terjadi apa yang disebut kesenjangan budaya (cultural lag), yakni keadaan kehidupan bangsa Indonesia yang bergumul dengan budaya baru yang tidak dipahaminya. Dapatkah Anda memberikan contoh-contoh kesenjangan budaya yang kerap kali muncul pada masyarakat kita? Mengapa hal demikian terjadi? Kesenjangan budaya sudah diprediksi oleh William F. Ogburn (seorang ahli sosiologi ternama), bahwa perubahan kebudayaan material lebih cepat dibandingkan dengan perubahan kebudayaan non material (sikap, perilaku, dan kebiasaan). Akibatnya akan terjadi kesenjangan budaya seperti diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, budaya bangsa dan setiap orang Indonesia harus disiapkan untuk menyongsong era atau zaman kemajuan dan kecanggihan IPTEK tersebut. Negara juga wajib memajukan kebudayaan nasional. Semula ketentuan mengenai kebudayaan diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945 ketentuan tersebut masih diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 namun dengan dua ayat. Perhatikanlah perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli: Pasal 32: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Rumusan perubahan: Pasal 32, (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi. Kebudayaan nasional merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di tengah perubahan dunia. Benarkah demikian? Mengapa? Perubahan dunia itu pada kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa budaya kita bukan budaya yang tertutup, sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali dan dikembangkan sesuai kebutuhan dan kemajuan zaman. Menutup diri pada era global berarti menutup kesempatan berkembang. Sebaliknya kita juga tidak boleh hanyut terbawa arus globalisasi. Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan kehilangan jati diri kita. Jadi, strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:
a. menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa;
b. menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;
c. menerima secara selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa.  Berikanlah contoh-contoh unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa sehingga kita dapat menerima sepenuhnya. Berikanlah pula contoh-contoh unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sehingga kita dapat menolak sepenuhnya.

2. Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Bagaimana Ketentuan Mengenai Perekonomian Nasional diatur dalam UUD NRI Tahun 1945? Sebelum diubah, ketentuan ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat. Ambillah naskah UUD NRI 1945 dan bacalah dengan seksama pasal-pasal yang dimaksud tersebut. Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;
b. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara;
c. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara. Adapun ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tentang prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Mari kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian nasional yang sudah ada sebelum perubahan UUD NRI 1945. Bagaimana masalah kesejahteraan rakyat diatur dalam UUD NRI Tahun 1945? Sebelum diubah Pasal 34 UUD NRI 1945 ditetapkan tanpa ayat. Setelah dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal 34 memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Adapun ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelumnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Dalam rumusan tersebut terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara tentang kesejahteraan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perihal tujuan negara disebutkan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal 34 UUD NRI 1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke dalam fungsi-fungsi negara untuk: a. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat; b. memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu; c. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak; d. menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam hal ini negara Indonesia, sebagai negara kesejahteraan, memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum yang baik.

3. Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara

Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945. Mengapa demikian? Karena upaya membela negara mengandung pengertian yang umum. Pertanyaannya adalah bagaimana penerapannya? Penerapannya adalah dengan memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Bagaimana usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan? Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Dipilihnya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman yang bagaimana yang melatarbelakangi dipilihnya Sishankamrata itu? Mari kita melakukan kilas balik sejarah (flash back) pada salah satu faktor penting suksesnya revolusi kemerdekaan tahun 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan yang terletak pada bersatu-padunya kekuatan rakyat, kekuatan militer, dan kepolisian. Dalam perkembangannya kemudian, bersatu-padunya kekuatan itu dirumuskan dalam sebuah sistem pertahanan dan keamanan negara yang disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan dasar pengalaman sejarah tersebut maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Tahukah Anda apa maksud upaya tersebut? Jawabannya adalah untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut. Di samping itu juga kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan. Dalam hal ini kedudukan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Sistem ini menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh potensi rakyat warga negara, wilayah, sumber daya nasional, secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Selanjutnya timbul pertanyaan, bagaimana upaya mewujudkan kekuatan pertahanan dan keamanan rakyat semesta itu? Kekuatan pertahanan dan keamanan rakyat semesta dibangun dalam tiga susunan, yakni perlawanan bersenjata, perlawanan tidak bersenjata, dan bagian pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata. Coba Anda jelaskan apa fungsi dari setiap susunan kekuatan pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut? Siapa saja pelaku dari setiap susunan tersebut?

4. Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.
Aturan dasar perihal hak asasi manusia telah diatur secara detail dalam UUD NRI Tahun 1945. Coba Anda analisis pasal-pasal tersebut di atas. Hakhak asasi apa saja yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945? Anda bandingkan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights). Adakah kesamaan (commonality) di antara keduanya? Adakah hal yang spesifik yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam The Universal Declaration of Human Rights?
Dianutnya rezim HAM yang detail dalam UUD NRI Tahun 1945 menunjukan bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bersungguh-sungguh melakukan penghormatan terhadap HAM. Setujukah Anda dengan pernyataan tersebut?
Masyarakat yang terintegrasi dengan baik merupakan harapan bagi setiap negara, karena masyarakat merupakan kondisi yang sangat diperlukan bagi negara untuk membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang diharapkan. Ketika masyarakat suatu negara senantiasa diwarnai oleh pertentangan atau konflik , maka akan banyak kerugian yang ditimbulkan, baik fisik maupun mental spiritual. Kerusakan fisik seperti kerusakan sarana dan prasarana, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kerusakan mental spiritual seperti perasaan kekhawatiran, cemas, ketakutan, bahkan juga tekanan mental yang berkepanjangan. Di sisi lain banyak pula potensi sumber daya yang dimiliki oleh negara yang semestinya dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat yang akhirnya harus dikorbankan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Dengan demikian, negara yang selalu diwarnai dengan konflik di dalamnya akan sulit untuk mewujudkan kemajuan.
Integrasi masyarakat yang sepenuhnya memang sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan, karena setiap masyarakat di samping membawa potensi integrasi jjuga menyimpan potensi konflik atau pertentangan. Persamaan  kepentingan, kebutuhan untuk bekerjasama, serta konsensus tentang nilai-nilai tertentu dalam masyarakat merupakan potensi yang mengintegrasikan. Sebaliknya perbedaan-perbedaan yang ada di dalam masyarakat seperti perbedaan suku, agama, budaya, dan perbedaan kepentingan yang menyimpan konflik, terlebih lagi apabila perbedaan-perbedaan  itu tidak dikelola dan disikapi dengan cara dan sikap yang tepat. Namun apapun kondisinya, integrasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun kejayaan bangsa dan negara sehingga perlu untuk diupayakan. Kegagalan dalam mewujudkan integrasi masyarakat ini berarti kegagalan untuk membangun kejayaan nasional, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan

Berdasarkan makalah yang telah ditulis, maka dapat disimpulkan :

1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
3. Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
4. Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
5. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya.
6. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.

3.2    Saran

Sebagai generasi penerus bangsa, marilah kita memiliki rasa peka terhadap hak dan kewajiban warga negara dan negara. Tidak hanya sebagai generasi penerus bangsa, tetapi kita adalah generasi pelurus bangsa dimana menjunjung tinggi sikap keadilan adalah suatu keharusan demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Yaitu suatu sikap kepedulian terhadap sesame, serta memiliki rasa persatuan yang tinggi, baik terhadap bangsa, negara, agama, social, budaya, maupun keluarga.
Dari makalah ini penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami dan dapat menjalankan hak dan kewajiban pembaca sebagai warga Negara. Dan pemerintah di harapakan untuk memberikan hak atas warga Negara nya dan berkewajiban untuk melindungi warga Negara nya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA