Pengertian eksploitasi
adalah pemungutan atau pengambilan suatu sumber daya alam yang ada untuk
digunakan atau dimanfaatkan oleh sekelompok orang atau bahkan oleh banyak orang
yang mana terutama dengan maksud tujuan untuk memenuhi kebutuhan tetapi kadang
dalam jumlah yang berlebihan sehingga cenderung merugikan. Biasanya kegiatan
eksploitasi ini dilakukan dengan tanpa didasari rasa kepedulian terhadap adanya
sumber daya alam yang harus dijaga. Sehingga banyak dari kelompok tertentu
melakukan eksploitasi dengan berlebihan dan tidak secara wajar. Padahal
sebenarnya hal ini tidak dibolehkan karena ketika sumber daya alam yang ada
digunakan secara seenaknya maka besar kemungkinan sumber daya alam yang di
eksploitasi tersebut akan habis dan punah. Bila disikapi secara serius mengenai
pengertian diatas, kebanyakan efek yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan
eksploitasi lebih mengarah pada sisi negatif.
Faktor Pendorong Eksploitasi Alam
Eksploitasi alam
terjadi karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas.dimasa modern seperti saat
ini kebutuhan manusia akan sumber daya alam sangatlah tinggi. Padahal tanpa
mereka sadari eksploitasi yang mereka lakukan itu telah merusak lingkungan
tempat mereka hidup sendiri. Salah satu faktor yang mendorong eksploitasi ini
terjadi adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Selain itu faktor ekonomi
sangatlah berpengaruh penting dalam usaha eksploitasi alam ini. Eksploitasi
alam seperti pertambangan batu kapur di daerah padalarang adalah salah satunya,
kebutuhan akan bahan mentah odol, semen dll. Menjadikan gunung kapur itu
sebagai lahan pengeruk rupiah yang cukup menjanjikan, selain karena faktor
masyarakat sekitar yang menggantungkan kehidupan mereka dari hasil pengolahan
tambang batu kapur tersebut,
3.Pertambangan & Karakteristik Desa Pertambangan
Pada umumnya
jika kita berbicara masalah desa, maka secara tidk langsug kita akan membahas
masyrakat pertanian. Hal ini karena
mayoritas masyarakat desa bekerja dalam sector pertanian. Sebagaimana
diungkapkan oleh Wibberly dalam Tjondronegoro (1999 : 59) yang mendefinisikan
desa sebagai suatu negeri yang memperlihatkan penggunaan tanah yang luas
sebagai cirri penentu, baik pada waktu sekarang maupun beberapa waktu yang
lampau. Jadi pedesaan merupakan kesatuan wilayah yang diorganisir dengan
wewenang otonom untuk mengatur masyarakat dan wilayah yang dibatasi serta
menggambarkan penggunaan tanahnya untuk kehidupan pertanian, peternakan dan
perikanan.
Selain identik dengan pertanian kita juga
bisa melihat desa dari segi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan dan
dikategorikan sebagai masyarakat yang masih hidup dalam suasana dan ara
pemikiran pedesaan. Biasanya mereka nekerja, berbicara, berpikir dan melakukan
kegiatan apapun selalu mendasarkan diri pada apa-apa yang biasanya berlaku di
daerah pedesaan (Siswopangripto dan Sastrosupono, 1984:20).
Pada umumnya desa-desa di Indonesia
dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berdasarkan pengertian administrative,
kita dapat menjumpai berbagai jenis desa, misalnya bila dilihat dari jenis
tofografi ada desa pegunungan, dataran rendah, dataran tinggi dan pantai.
Berdasarkan usahanya, ada desa petani sawah menetap, kampung peladang
berpindah-pindah, desa perkebunan rakyat dan desa elayan. Namun ada juga desa
yang mengadakan usaha spesifik misalnya desa penghasil buah-buahan, desa
industri kapur, genting, desa kerajinan tangan dan sebagainya. Tetapi satu
cirri yang mereka memiliki banyak biasanya masih ada (Tjondronegoro, 1999:19).
Desa-desa yang memiliki usaha spesifik
sebagaimana disebutkan diatas jumlahnya sangat sedikit, karena pada umumnya
desa-desa di Indonesia berada dalam sector pertanian. Salah satu desa yang
tergolong dalam desa pemilik usaha spesifik adalah desa pertambangan. Jumlah
desa yang bergerak dalam bidang pertambangan di Indonesia memang sangat sedikit,
hal ini karena potensi sumber daya alam berupa bahan galian tambang hanya
tersebar pada daerah-daerah tertentu saja. Sehingga tidak semua daerah sumber
daya alamnya dapat dijadikan sebagai bahan galian tambang.
Pertambangan pada hakikatnya merupakan
upaya pengembangan sumber daya alam mineral dan energi yang potensisal untuk
dimanfaatkan secara hemat dan optimal bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat,
melalui serangkaian kegiatan eksplorasi, pengusahaan, dan pemanfaatan hasil tambang. Upaya tersebut bertumpu pada
pendayagunaan berbagai sumber daya, tertutama sumber daya alam mineral dan
energi, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologiserta kemampuan manajemen (Ruchiyat, 1980: 162).
Pengolahan dalam bidang pertambangan
berbeda halnya dengan pertanian yang ditentukan oleh musim. Selama sumber bahan
galian masih tersedia di alam maka eksploitasi terhadap sumber daya alam
tersebut terus dilakukan. Oleh karena itu etika lingkungan sangat diperlukan sebagai
pengendali dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan. Etika lingkungan merupakan
petunjuk atau perilaku praktis manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral
lingkungan. Melalui etika lingkungan, kita tidak saja mengimbngi hak dengan
kewajiban terhadap lingkungan tetapi etika lingkungan juga membatasi tingkah
laku dan upaya untuk mengendalikan berbagai kegiatan agar tetap berada dalam
bata kepentingan hidup kita (Soerjani, 1987 : 15).
4. Penambangan Batu Kapur di Desa Citatah Padalarang
Kegiatan
penambangan di desa citatah telah dilakukan oleh masyarakat setempat sejak
puluhan tahun ayang lalu . dalam perkembanganya selama masa repelita.
Penambangan batu kapur di desa citatah mengalami peningkatan cukup pesat. Hal
ini tidak terlepas dari peran ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan
sejak tahun 1974 mulai digunakan teknologi baru dalam kegiatan penambangan
semakin hal tersebut berdampak pada peningkatan jumlah hasil produksi tambang
yang semakin besar selain itu pembangunan industry yang mengolah hasil tambang
banyak berdiri .
Penambangan batu kapur di desa citatah pada
umumnya dilakukan oleh pengusaha – pengusaha kecil yang berasal dari daerah
setempat. Sehingga dalam pelaksaannya telah banyak melibatkan masyarakat
sekitar. Perkembangan pertambangan batu kapur di desa citatah salah satunya
ditandai dengan banyaknya jumlah pengusaha yang melakukan penambangan dalam
buku yang berjudul kehadiran PP No. 37 tahun 1987. Dijelaskan bahwa banyaknya
pengusaha yang melakukan penambangan di desa citatah memberikan dampak positif
bagi masyarakat setempat hal ini karena mengingat tenaga kerja yang terserap
sebagaian besar berpendidikan rendan dan bergolongan miskin. Maka usaha
pertambangan bahan galian golongan c mempunnyai peranan yang sangat penting
ketika sulit mencari pekerjaan sector pertambangan ini memberi kemungkinan
kearah pennciptaan lapangan kerja.
Selain berdampak terhadap penyediaan langan
kerja. Adanya kegiatan pertambangan juga berpengaruh terhadap kehidupan sosial
masyarakat sebagai akibat dari hasilnya masyarakat perusahaan pertambangan
dalam hal ini yang dimaksud dengan masyarakat perusahaan pertambangan adalah
para pengusaha atau perkerja yang datang dari luat daerah. Meskipun jumlah
masyarakat perusahaan perambangan di desa citatah hanya minoritas tetapi
membawa pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat terutama dalam gaya hidup
masyarakat terhadap masyarakat penambangan ini telah menimbulkan terjadinya
interaksi yang cukup banyak dengan mayarakat perusahaan pertambangan tersebut.
Sehingga masuknya pengaruh budaya dari luarpun cukup besar.
5. Keterkaitan Eksploitasi Alam dengan Penyimpangan
Sosial
Dari penjelasan
diatas bahwa eksploitasi ada keterkaitanya dengan penyimpangan sosial. Kegiatan
penambangan ini disatu sisi menjadi penghasilan utama masyarakat/para penambang
batu kapur tetapi di lain sisi aktifitas penambangan yang berlebihan ini tanpa
disadari telah mengakibatkan kerusakan alam yang berakibat pada kelangkaan
sumber daya alam seperti: berdasarkan penuturan masyarakat sekitar daerah
penambangan batu kapur di sana sering terjadi kesulitas mendapatkan air tanah
ketika musim kemarau, polusi udara akibar dari aktifitas pembakaran dan
pengolahan batu kapur, hilangnya daerah resanpan air, dan menyebabkan dearah tersebut
menjadi rawan bencana alam.
Akhirnya dari kerusakan alam ini akan
berdampak kembali kepada masyarakat itu sendiri. Dan tanpa disadari masyarakat
penambang tersebut telah melakukan penyimpangan sosial karena merugikan
masyarakat banyak akibat dari rusaknya lingkungan, padahal pemerintah daerah
telah mengatur sebagaimana dalam perda no 10 tahun 2010 Tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batu Bara Poin a: ”Bahwa mineral dan batu bara
merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara beryada guna, bertanggung jawab,
berwawasan lingkungan, berkelanjutan, berdaya saing, efesien, guna menjamin
pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta pemanfaatanya ditunjukan bagi
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.” Namun dalam implemantasinya,
penambangan yang dilakukan di daerah padalarang tidak mempertimbangkan
kelestarian lingkungan. Para penambang lebih mengutamakan hasil tambang yang
optimal dan terkesan berlebih karena tidak ada regulasi pembatasan penambangan
batu kapur yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar