PENDAHULUAN
Dalam kritik normatif ini, kritikus mempunyai pemahaman yang diyakini dan kemudian menjadikan norma sebagai tolak ukur, karena kritik normatif merupakan salah satu cara mengkritisi berdasarkan prinsip tertentu yang diyakini menjadi suatu pola atau standar, dengan input dan output berupa penilaian kualitatif maupun kuantitatif.
Kritik normatif perlu dibedakan dalam metode sebagai berikut :
• Metoda Doktrin (satu norma yang bersifat general, pernyataan prinsip yang tak terukur)
• Metoda Sistemik (suatu norma penyusunan elemen-elemen yang saling berkaitan untuk satu tujuan)
• Metoda Tipikal (suatu norma yang didasarkan pada model yang digeneralisasi untuk satu kategori bangunan spesifik)
• Metoda Terukur (sekumpulan dugaan yang mampu mendefinisikan bangunan dengan baik secara kuantitatif)
• Metoda Doktrin (satu norma yang bersifat general, pernyataan prinsip yang tak terukur)
• Metoda Sistemik (suatu norma penyusunan elemen-elemen yang saling berkaitan untuk satu tujuan)
• Metoda Tipikal (suatu norma yang didasarkan pada model yang digeneralisasi untuk satu kategori bangunan spesifik)
• Metoda Terukur (sekumpulan dugaan yang mampu mendefinisikan bangunan dengan baik secara kuantitatif)
Hakikat kritik normatif adalah adanya keyakinan (conviction) bahwa di lingkungan dunia manapun, bangunan dan wilayah perkotaan selalu dibangun melalui suatu model, pola, standard atau sandaran sebagai sebuah prinsip.
· Melalui suatu prinsip, keberhasilan kualitas lingkungan buatan dapat dinilai
· Suatu norma tidak saja berupa standard fisik yang dapat dikuantifikasi tetapi juga non fisik yang kualitatif.
· Norma juga berupa sesuatu yang tidak konkrit dan bersifat umum dan hampir tidak ada kaitannya dengan bangunan sebagai sebuah benda konstruksi.
1. METODA DOKTRIN ( satu norma yang bersifat general, pernyataan prinsip yang tak terukur)
Doktrin sebagai dasar dalam pengambilan keputusan desain arsitektur yang berangkat dari keterpesonaan dalam sejarah arsitektur.
· Sejarah arsitektur dapat meliputi : Nilai estetika, etika, ideologi dan seluruh aspek budaya yang melekat dalam pandangan masyarakat.
· Melalui sejarah, kita mengenal :
Form Follow Function – Function Follow Form
Form Follow Culture – Form Follow World View
Less is More – Less is Bore
Big is beauty – Small is beauty
Buildings should be what they wants to be
Building should express : Structure, Function, Aspiration, Construction Methods, Regional Climate and Material
Ornament is Crime – Ornament makes a sense of place, genius loci or extence of architecture.
· Doktrin bersifat tunggal dalam titik pandangnya dan biasanya mengacu pada satu ‘ISME’ yang dianggap paling baik.
Keuntungan Metode Kritik Doktrinal
Dapat menjadi guideline tunggal sehingga terlepas dari pemahaman yang samar dalam arsitekturDapat memberi arah yang lebih jelas dalam pengambilan keputusan
· Dapat memberikan daya yang kuat dalam menginterpretasi ruang
· Dengan doktrin perancang merasa bergerak dalam nilai moralitas yang benar
· Memberikan kepastian dalam arsitektur yang ambigu
· Memperkaya penafsiran
Kerugian Metode Kritik Doktrinal
· Mendorong segala sesuatunya tampak mudah
· Mengarahkan penilaian menjadi lebih sederhana
· Menganggap kebenaran dalam lingkup yang tunggal
· Meletakkan kebenaran lebih kepada pertimbangan secara individual
· Memandang arsitektur secara partial
· Memungkinkan tumbuhnya pemikiran dengan kebenaran yang “absolut”
· Memperlebar tingkat konflik dalam wacana teoritik arsitektur.
PEMBAHASAN
KRITIK ARSITEKTUR NORMATIF DOKTRINAL
Menurut penulis, berdasarkan visual bangunan ini yang terletak di Indonesia sebagaimana adalah negara yang memiliki tata kota yang mempunyai standar standar penataan bangunan pola penataannya di kota Jakarta tidak dapat menyesuaikan dengan lingkungan sekitar. Karena, belum adanya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menyesuai pola penataan bangunan tersebut. Dan demi keselamatan,kesehatan dan keamanan pengguna perumahan tersebut tidak cocok dengan lingkungan Jakarta dan lingkungannya. Alangkah lebih baik developer develeper perumahaan yang akan datang bisa mempertimbangkan pola penataan perumahan seperti tersebut. Dan, untuk pemerintah diharapkan lebih tegas membuat peraturan dan perundangan undangan tentang pola tata perumahan di wilayah tersebut.
SUMBER :