Sabtu, 20 Juli 2019

MAKALAH
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

Dosen Mata Kuliah :

RAFIQA MAULIDIA




Disusun Oleh :

SULTHAN BASIL A
27316183 / 2TB03

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2019




KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah kamidapat menyelesaikan makalah ini. Kami berterima kasih pada Ibu Rafiqa Maulidia selaku Dosen mata kuliah PKN yang telah memberikan tugas ini kepada kami.


Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah PKN. Konstitusi yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Konstitusi dan UUD 1945”. Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia serta perubahan konstitusi yang telah berlangsung beberapa kali serta kelemahan-kelemahan yang timbul pasca amandemen tersebut. Selain itu solusi tentang pembentukan Komisi Konstitusi juga akan dibahas secara lebih jelas lagi. Sebagai mahasiswa sudah menjadi kewajiban bagi penulis untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi dasar hukum di negeri ini. Pemahaman tentang konstitusi akan berdampak pula pada pemahaman filosofi hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini, penulis berharap pemahaman penulis serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih baik.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Konstitusi dan UUD 1945. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, 20 Juli 2019

Sulthan Basil


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Untuk itu, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Dalam mewujudkan tujuan nasional banyak mengalami kendala, baik dalam konsep maupun implementasinya. Setiap bangsa memiliki wawasan tersendiri, begitu pun bagi masing-masing negara. Dalam penyelenggaraan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungan dimana negara itu berada yang didasarkan pada hubungan timbal balik dalam semua aspek didalam suatu negara.
Wawasan nasional sangat diperlukan oleh tiap bangsa atau negara dalam upaya untuk menyelenggarakan kehidupan nasionalnya. Wawasan nasional ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri dari negara yang bersangkutan. Disamping itu kehidupan nasional suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategik, karena setiap bangsa harus mampu memberikan implikasi dan inovasi dalam menghadapi atau mengatasi tantangan dan hambatan yang ada pada lingkungan sehingga masing-masing negara dapat mengejar kajayaannya.
B. RUMUSAN MASALAH
  1. 1 Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara?
  2. 2 Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai geologi Indonesia?
  3. 3 Apa landasan Wawasan Nusantara?
  4. 4 Apa fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara?
C. TUJUAN PENULISAN
  1. 1 Mengetahui penjelasan dari pengertian wawasan nusantara
  2. 2 Mengetahui unsur dasar wawasan nusantara
  3. 3 Mengetahui landasan wawasan nusantara
  4. 4 Memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara Wawas (bhs. Jawa) mawas = pandangan, tinjauan, penglihatan indrawi. Wawasan = cara pandang, cara melihat. Nusa = pulau atau kesatuan kepulauan. Antara = letak antara dua unsur (benua dan samudra) Asia dan Australia, serta Hindia dan Fasifik).[5] Nusantara = Indonesia.
  • ¥ Pengertian Wawasan
a.    Berdasarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 tentang wilayah pengairan negara Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang nomor 4 tahun 1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang tata lautan nusantara dengan memandang seluruh wilayah Indonesia sebagai kesatuan wilayah lebar 12 mil dari garis – garis dasar menghubungkan titik – titik ujung terluar dari pulau – pulau Indonesia terluar,diartikan sebagai “kawasan” atau “wilayah”.
b.    Berdasarkan isi amanat panglima besar Sudirman tahun 1945 yang mengatakan bahwa TNI adalah milik rakyat sedang kewajiban TNI mempertahankan hasil revolusi bangsa dan pembangunan nasional,membela keamanan,keutuhan wilayah,serta kedaulatan negara Republik Indonesia,maka wawasan disini juga diartikan“wilayah”.
c.    Berdasarkan doktrin TNI Catur Dharma Eka Karma sebagai doktrin perjuangan TNI yang menganut wawasan nusantara bahari sebagai wawasan Hankamnas,pengertian wawasan adalah “pandangan” sebagai salah satu aspek falsafah hidup suatu bangsa yang berisikan dorongan dan rangsangan didalam usaha mencapai aspirasi – aspirasi dan tujuan – tujuan nasional.
d.    Wawasan mengandung arti pandangan, penglihatan, tinjauan atau tanggapan inderawi.
e.    Berdasarkan rumusan Lemhanas
Pengertian wawasan diartikan “pandangan”,“tinjauan”,“penglihatan”,“tanggap indrawi”.
f.      Berdasarkan Tap MPR : No. IV/MPR/1973 dan Tap MPR : No. IV/MPR/1978,wawasan nusantara diartikan sebagai “cara pandang”.
  • ¥ Nusantara 
a. Berdasarkan kata sansekerta dari kata Dwipantara,“dwipa” artinya nusa atau pulau dan “antara” berarti gugusan pulau yang diapit antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Hindia dan Pasifik). 
b. Berdasarkan kitab Negarakertagama karangan Empu Tantular arti Nusantara ialah “Pulau – pulau di luar Pulau Jawa dengan Majapahit sebagai ibu kotanya”.
c. Berdasarkan pengertian modern nusantara adalah sebagai pengganti nama “Indonesia”.
  • ¥ Wawasan Nusantara
a.    Secara terminologis, menurut Prof.Dr. Wan Usman : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b.    Wawasan nusantara ialah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan Undang - Undang 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah - tengah lingkungannya.
c.    Menurut Kelompok Kerja Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
d.    Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1998 : “Wawasan Nusantara” adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkung-annya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dari pengertian diatas,dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang, cara melihat, cara meninjau bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia & Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

Hakikat, Kedudukan, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Wawasan Nusantara
1.    Hakikat wasantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam pengertian ini wasantara diwujudkan dengan pernyataan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial – budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan.
2.    Wasantara berkedudukan sebagai visi bangsa, yaitu keadaan masa depan bangsa dan wilayah Indonesia yang utuh yang diinginkan.
3.    Fungsi wasantara adalah sebagai pedoman, motivasi, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.    Tujuan wasantara adalah terwujudnya nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
5.    Manfaat wasantara antara lain :
a.    Diterima dan diakuinya konsepsi wasantara di forum internasional, yaitu asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
b.    Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia, yaitu yang asalnya hanya 2 juta km2 berdasarkan Ordonansi 1939, menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
a.    Tepatnya dengan wasantara luas wilayah Indonesia menjadi : Luas daratan 2.027.087 km2; luas laut 3.166.163 km2 (ter-masuk luas landas kontinental 2.200.000 km20, luas ZEE 1.577.300 mil persegi.
c.    Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara ada 3, yaitu :
  • ¥ Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • ¥ Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
1. Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. 
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  • ¥ Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  • ¥ Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar.
  • ¥ Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  • ¥ Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
         Ada tiga faktor yang mempengaruhi adanya konsep wawasan nusantara,yaitu : aspek historis, aspek geografis,geopolitik dan geostrategis serta kepentingan nasional.
         Tujuan wasantara adalah terwujudnya nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
         Cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.
         Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
         Terdapat tiga unsur dasar wasantara : Wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).

SARAN
         Sebagai masyarakat Indonesia yang berpendidikan dan mengetahui apa dasar dan tujuan dari Wawasan Nusantara, sebaiknya bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun kebudayaan Indonesia sangat beragam, Jadilah generasi yang selalu melihat akan sejarah dan perjuangan para pendiri kemerdekaaan dan jangan lupa akan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Daftar Pustaka:

https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://blog.unnes.ac.id/makalah-wawasan-nusantara/
http://ukmkajiandanwacanaiainukebumen.blogspot.com/2017/10/makalah-wawasan-nusantara_11.html
Google









PERTANYAAN TUGAS SOFTSKILL


1. Bagaimana pentingnya dalam pembangunan nasional?
Bagaimana strategi yg harus ditempuh agar kesadaran membayar pajak masyarakat semakin meningkat.?

Jawab :

  • ¥ Bisa saya bilang sangat penting dikarenakan pendududk itu yang akan membangun sebuah negeri menjadi lebih baik, bukan hanya lembaga karena penduduk adalah faktor utama dibanding lembaga lainnya (kekuatan dari rakyat bukan hanya pemimpin). Serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Indikator kualitas/mutu sumber daya manusia (SDM) dapat dilihat dari sudut pandang beberapa aspek seperti tingkat pendidikan, pendapatan, dan tingkat kesehatan. Indikator dari tingkat kesehatan penduduk dapat kita lihat dari angka kematian dan angka harapan hidupnya. Tingginya angka kematian menggambarkan tingkat kesehatan penduduk yang rendah dan tingginya angka harapan hidup menggambarkan tingkat kesehatan penduduk yang baik. Tingkat kesehatan penduduk juga selalu berhubungan dengan pendapatan penduduk. Semakin tinggi pendapatan penduduk suatu bangsa, maka pengeluaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga akan semakin tinggi. Penduduk yang memiliki pendapatan tinggi dapat menikmati makanan yang berkualitas dan memenuhi standar kesehatan. Sementara penduduk yang tinggi tingkat pendidikannya diharapkan akan memiliki produktivitas yang tinggi pula bila jika dibandingkan dengan orang yang berpendidikan rendah. Perjuangan untuk membangun bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas penduduknya. Penduduk yang berkualitas tentu akan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang cakap dan berkualitas. Pemimpin yang berkualitas diharapkan akan mampu membawa bangsa dan negara menuju kemakmuran dan kejayaan. Pada jaman pergerakan nasional, jumlah penduduk Indonesia yang dapat baca tulis sangat sedikit. Berdasarkan indikator pendidikan, kualitas penduduk bangsa Indonesia pada masa penjajahan sangatlah rendah. Kondisi kesehatan dan tingkat kesejahteraan rakyat pada jaman penjajahan juga sangat memprihatinkan. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat Indonesia, menjadi salah satu penyebab bangsa asing mudah mengelabui bangsa Indonesia. Namun sejalan dengan waktu, terjadi perubahan penting pada tingkat kualitas penduduk Indonesia pada awal abad XX. Perubahan tersebut terutama terjadi dalam bidang pendidikan. Semakin banyak sekolah yang berkembang di Indonesia, semakin banyak juga kaum terpelajar di Indonesia. Kelompok inilah yang berperan besar dalam pergerakan nasional Bangsa Indonesia. Semakin membaiknya tingkat kualitas pendidikan di Indonesia, menyebabkan kualitas penduduk Indonesia semakin meningkat.

  • ¥  Kalau dari saya agar strateginya bagus agar masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak lebih disesuaikan lah, karena yang sekrang ungkin bagi beberapa orang (kecil) bagi beberapa orang besar, kenapa? karena SDM, penghasilan, pemberdayaan masyarakat di negeri ini (KURANG) jelas KURANG BANGET, kenapa saya sangat menekankan itu sampai di capslock? karena jujur banyak banget fakta di negeri ini yang rakyatnya sendiri kurang mampu karena kurangnya perhatian dari pemerintah, malah pemerintah lebih merhatiin rakyat atas serta asing juga dipersilakan, oleh karena itu balik ke pemberdayaan serta pemerataan perdivisi agar tidak terjadi kesenjangan sosial sih... selebihnya masalah pajak dengan strategi itu pastinya masyarakat juga akan mau membayar pjak karena memmang adil dari sananya ak berat kayak sekrang) mungkin ya beberapa kalangan sih biasa aja, tapi beberapa kalangan merasa sangat berat karena adanya pajak. 

  • ¥ Strategi berikutnya dengan memperbaiki fasilitas publik tidak hanya di KORUPSI saja atau hanya didiamkan, sehingga timbulnya kesan negatif dari masyarakat untuk lembaga perpajakan yang ada di negeri ini.Jika fasilitas atau sesuatu yang dibutuhkan masyarakat banyak di realisasikan pasti masyarakat juga tidak segan untuk membayar pajak, contohnya di luar negeribanyak kok... negara" maju banyak dikelola oleh sistem pemerintahan dan perpajkkan yang bagus meski nilai pajaknya tinggi tapi gak banyak yang ngeluh karena sudah rata dan setimpal dengan yang diberikan kepada rakyatnya.










Sabtu, 06 Juli 2019

FREE TIME DI JEPANG

Pada kesempatan kali ini saya diberi tugas untuk menceritakan tentang kegiatan KLA (Kuliah Lapangan Arsitektur) di Tokyo, Jepang pada bulan maret kemarin. Saya diminta untuk menceritakan tentang kegiatan apa saja yang dilakukan saat hari terakhir berada di negeri sakura tersebut.

Tanggal 13 maret 2019, kami akhirnya menyelesaikan semua kegiatan menganalisis bangunan bangunan arsitektur di negara itu. Jadi, pada hari itu kami diperbolehkan bebas untuk berjalan-jalan dan berbelanja mengelilingi Tokyo. Saya dan “geng” saya memutuskan untuk ke daerah Shibuya untuk jadi destinasi pertama memburu belanjaan.

SHIBUYA

Shibuya adalah surga belanja untuk para turis seperti kami di jepang. Sangat disayangkan, jika sudah datang ke Tokyo namun tidak mampir ke daerah Shibuya, terutama ke daerah stasiun Shibuya. Jika ingin melihat suasana kesibukan Tokyo sebisalah datang pada siang hari di hari kerja. Kalian bisa merasakan hiruk piruk Tokyo lalu berfoto foto di shibuya crossing yang iconic itu. Sesampai di shibuya kami mengunjungi satu toko yang bernama bingo. Bingo adalah sebuah toko yang menjual barang barang second hand branded atau dengan nama lain thriftshop. Disana kami membeli barang barang dari brand terkenal dengan harga yang super murah.

            Sehabis kami puas ber thriftshopping, kami melanjutkan berburu sepatu. Disana terdapat banyak sekali toko toko brand sepatu yang membuat kami bingung untuk memilih sepatu apa yang akan dibeli. Setelah keliling cukup lama berkeliling Shibuya kami akhirnya melanjutkan perjalanan ke destinasi kedua yaitu Shinjuku.

SHINJUKU

Tak hanya menjadi tepat mencari hiburan, distrik Shinjuku di Tokyo juga menjadi pusat bisnis di Jepang. Terlihat dari jalur kereta yang selalu sibuk mengangkut pekerja dan karyawan perusahaan setiap harinya, membuat Stasiun Shinjuku sebagai stasiun tersibuk di dunia.

Di Shinjuku, saya akhirnya mendapat belanjaan yang saya mau yaitu sepatu dan jam setelah dapat oleh oleh kami akhirnya pulang kembali ke hotel karena letih sekali. 




Sabtu, 25 Mei 2019

HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945 

 

NAMA : SULTHAN BASIL A
NPM : 27316183
KELAS : 2TB03
DOSEN : RAFIQA MAULIDIA

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
TAHUN AJARAN 2018/2019



Kata Pengantar

            Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT  yang masih memberikan  nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pembuatan makalah ini dengan judul  “Hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi indonesia berlandasan pancasila dan UUD NRI 1945”.
            Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hakikat, instrumentasi dan praksis demokrasi indonesia.
            Akhir kata kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami berharap semoga makalh ini bermanfaat bagi diri kami sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
            Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

PENDAHULUAN

1.1.Latar belakang

Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata ‘rakyat berkuasa’ atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).[1]
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemikiran bahwa adanya peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal.
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan  kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.[2]
Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam proses demokrasi nya, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai “staatsyfundamentalnorm” yaitu “...Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...” (ayat 2), selanjutnya didalam Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat...” [3]
Pancasila bukan hanya suatu daftar nilai tradisional. Melainkan Pancasila memuat lima unsur             etika pasca-tradisional sedunia yang paling fundamental: kebebasan beragama; hormat tanpa kompromi terhadap hak-hak asasi manusia; kebangsaan yang mempersatukan dalam sinergi pembangunan; semangat kerakyatan yang tak lain adalah demokrasi; serta keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi corak khas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila.[4]
 

1.2.Rumusan masalah

1.      Bagaimana konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
2.       Mengapa diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
3.      Bagaimana sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi?
4.      Bagaimana membangun argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pacasila?
5.      Bagaimana deskripsi esensi dan urgensi demokrasi Pancasila?
6.      Bagaimana studi kasus mengenai Demokrasi Pancasila di Indonesia?

 1.3.Tujuan

1.      Pembaca memahami konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila
2.      Pembaca memahami perlunya demokrasi yang bersumber dari Pancasila
3.      Pembaca memahami sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi
4.   Pembaca memahami argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari  Pacasila
5.      Pembaca memahami deskripsi esensi dan urgensi Demokrasi Pancasila
6.      Pembaca mengetahui bagaimana studi kasus Demokrasi Pancasila di Indonesia


PEMBAHASAN

 2.1.Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

1.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu “demos” dan ”kratein”. Dalam “The Advanced Learne’s Dictionary of Current English” (Hornby dkk, 1998) dikemukakan bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Karena “people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi.
Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut :
“Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public governance from the people, by the people, has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”.
Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai system social; dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem memliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Asasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.”
Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasikan adanya seupuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakin: “Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.” 
2.      Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti yang dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikirian Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warga negaranya yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican”dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek yakni, “formal democracy” dan “substantive democracy”. Formal democracymenunjuk pada demokrasi dalam arti pemerintahan. Substantive democracy menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Proses itu dapat diindentifikasi dalam empat bentuk demokrasi. Pertama, konsep “protective democracy” yang menunjuk pada perumusan Jeremy Bentham dan James Mill ditandai oleh “… the hegemony of market economy”, atau kekuasaan ekonomi pasar. Kedua, “developmental democracy” yang ditandai oleh konsepsi “… the model of man as possessive individualist” atau model manusia sebagai individu yang posesif. Ketiga, “equilibrium democracy” atau “pluralist democracy” yang dikembangkan oleh Joseph Schumpeter yang berpandangan perlunya penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme. Keempat, “participatory democracy” yang diteorikan oleh C.B Machperson yang dibangun dari pemikiran paradoks dari JJ. Rousseau yang menyatakan bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial. Seperti dikutip dari pandangan Mansbridge dalam “Participation and Democratic Theory” (Torres,1998) dikatakan bahwa fungsi utama dati partisipasi dalam pandangan teori demokrasi partisipatif adalah bersifat edukatif dalam arti yang sangat luas. Hal itu dinilai sngat penting karena seperti diyakini oleh Pateman dalam Torres (1998) bahwa pengalaman dalam partisipasi demokrasi akan  mampu mengembangkan dan memantapkan kepribadian yang demokratis. Oleh karena itu, peranan Negara demokratis harus dilihat dari dua sisi (Torres, 1998;149) yakni demokrasi sebagai “method and content”.
3.      Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Miriam Budiardjo menyebutkan di dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), bahwa demokrasi yang dianut Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Hatta ada tiga sumber pokok demokrasi yang mengakar di Indonesia. Pertama, sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip kemanusiaan yang sekaligus dipandang sebagai tujuan demokrasi. Kedua, ajaran Islam memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat. Ketiga, pola hidup dalam bentuk kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa wilayah Indonesia.[5]
4.      Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi di mata pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Demokrasi kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17.
Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan JJ. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep Negara-bangsa di Eropa.
Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Dengan demikiran, sampai saat ini demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap sebagai negara demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai Negara yang “undemocracy”.

Hingga saat ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi di Negara kita. Beberapa masalah tersebut yang sempat muncul diberbagai media jejaring sosial adalah:
1.      Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik
2.      Krisis partisipasi politik rakyat
3.      Munculnya penguasa di dalam demokrasi
4.      Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.
Terjadinya krisis partisipasi rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik itu adalah:
a.       Pendidikan yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
b.      Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
c.       Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh pemerintah.
Munculnya penguasa didalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatam rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memperihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Atas dasar kenyataan demikian tentu muncul sejumlah pertanyaan dibenak kita. Misalnya :
1.      Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai oleh sekelompok orang partai yang melalui pemilu berhak “menguras” suara rakyat untuk memperoleh kursi di parlemen?
2.      Mengapa dapat terjadi suatu kondisi dimana melalui parlemen kelompok elit dapat mengatas namakan suara rakyat untuk melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang sering kali berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
3.      Mengapa pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama yang terdapat pada beberapa orang yang mampu menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang bagi mereka sendiri tidak jelas masih hidup pada era demokrasi dewasa ini?
4.      Mengapa sekelompok elit daerah dapat memiliki wewenang formal maupun informal yang digunakan untuk mengatasnamakan aspirasi daerah demi kepentingan mereka sendiri.

 

2.3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Tentang Demokrasi

1.      Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut:
1.1.Paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau misalnya, Raja sejati di dalam kultur Minangkabau ada pada alur (logika) dan patut (keadilan). Alur dan patutlah yang menjadi pemutus terakhir sehingga keputusan seorang Raja akan ditolak apabila bertentangan dengan akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan (Malaka,2005).
1.2.Tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun dibawah kekuaaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa.
2.      Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang maha Esa. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada semasa manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradap. Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antar  sesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan tidak berhak melakukan pemaksaan itu. Dalam perkembangannya, Hatta juga memandang stimulasi Islam sebagai salah satu sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial di kalbu para pemimpin pergerakan kabangsaan. 
3.      Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan Demokrasi Partisipatif dalam negara-negara abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik pemerintahan sejenis Romawi, tepatnya di kota Roma (Italia).  Yakni sistem pemerintahan Republik. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kota lain di sekitarnya, seperti Florence dan Veniece.
Kehadiran Kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: Sisi Represi imprealisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokrasi.
Sumber inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, sosiologi demokrasi barat, memberikan landasan persatuan dan keragaman. Segala keragaman ideologi-politik yang dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler. Semuanya memiliki titik temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialitik (kekeluargan) dan secara umum menolak individualisme.

 

2.4. Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pacasila

Kita dapat melihat postur demokrasi secara normatif pada konstitusi negara kita. Indonesia mengalami perubahan konstitusi dimulai sejak berlakunya UUD 1945(I), Konstitusi RIS 1949, UUDS1950, Kembali ke UUD 1945(II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Untuk melihat demokrasi pada saat sekarang ini kita dapat melihat dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, MPR, DPR dan DPD.
Untuk memahami dinamika dan tantangan demokrasi di Indonesia, kita dapat membandingkan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD (Asshiddiqie dkk, 2008).
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
·         Sebelum UUD 1945 diamandemen MPR merupakan lembaga tertinggi negara. 
·         Setelah UUD 1945 diamandemen MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi sama halnya dengan lembaga negara lainnya.
·         Kedudukan MPR berubah dari sistem vertikal hierarkis dengn prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antar lembaga negara.
·         Setelah UUD 1945 diamandemen MPR tidak lagi berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
·         Kewenangan baru MPR ialah melantik Presiden dan Wakil presiden (Pasal 3 ayat 2 UUD 1945). Serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3 UUD 1945).
·         MPR bisa mengisi lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. 
2.      Dewan Perwakilan Rakyat
·         Setelah UUD 1945 diamandemen yang berubah ialah anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
·         DPR memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-undang
·         Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, Presiden turut andil dalam mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama Pasal 20 ayat 4.
·         Kemudian perubahan UUD 1945 setelah amandemen ialah apabila rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama tidak mendapat persetujuan dari presiden selama dalam waktu 30 hari setelah perancangan maka rancangan undang-unang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Pasal 20 ayat 5
·         Berdasarkan pasal 20 A ayat 1 funsi DPR itu ada tiga yaitu fumgsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
·         Berdasarkan Pasal 20 A ayat 2 DPR mempunyai hak yaitu, hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.      Dewan Perwakilan Daerah
·         Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum disetiap provinsi
·         DPD dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang menyangkut tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         DPD ikut mebahas rancangan Undang-Undang yang berkitan dengan daerah. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang.
·         DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan dapat membuat semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang.
 

PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancsila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan dijalankan sesuai rumusan nilai dan norma dalam UUD 1945. Praktik yang berjalan juga harus sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Sekalipun telah terumus dengan baik, namun dalam kenyataannya praktik Demokrasi Pancasila mengalami pasang surut. Oleh karena itu, perjuangan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung jawab bersama melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai ciri khas yang dimiliki Indonesia.

3.2.Saran

1.      Otoritas tertinggi dalam sebuah negara yaitu pemerintah, hendaknya mengetahui dan memahami dengan jelas hakikat dan makna dari Pancasila itu sendiri serta berupaya mewujudkannya dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyatnya
2.      Masyarakat juga hendaknya memahami betul makna Demokrasi Pancasila sehingga dapat menjadi pedoman dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mampu untuk bisa lebih pro-aktif demi Indonesia yang lebih baik kedepan
3.      Mahasiswa sebagai akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan cita-cita dari Pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah terprovokasi untuk merusak tatanan pancasila itu sendiri.